Sistem Kesehatan” F-Gerindra Anggota DPRD Medan Hj Netty Juniaty.S. : Guna Edukasi Bagi Masyarakat

Medan|Nusantaranews24.com:Meliputi Dapil 3-Medan Perjuangan, Medan Tembung . Medan Timur, anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Juniaty Siregar kembali menggelar sosper diwilayah daerah pemilihan (dapil-3) Medan Tembung Kelurahan Bandar Selamat Jln M Jamil Lubis., Kec Medan Tembung.Pada Senin 30 Januari 2023.

 

 

Rangka menyelenggarakan sosialisasi produk hukum, Peraturan Daerah (perda) Kota Medan No : 4 tahun 2012 tentang “Sistem Kesehatan” Kota Medan.

 

 

Turut hadir rangka acara camat Medan Tembung, diwakili sekcam dan para OPD Kota Medan, Kepling, Ormas DPC LPM MedanTembung bersama jajaran,selain itu hadir tokoh masyarakat, tokoh agama serta undangan warga masyarakat.

 

 

Pemerintah telah menghimbau atas kesehatan masyarakatnya, melindungi dan menjamin kesehatan warganya.

 

 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang “Sistem Kesehatan KotaMedan”.

 

 

Hal itu di sampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan F-Gerindra Hj Netty Juniaty Siregar, dalam sambutannya Sosiasisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang “Sistem Kesehatan Kota Medan” di Jln M.Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat Kec Medan Tembung.

 

 

Legislatif DPRD Medan dari F-Gerindra ini Hj Netty Juniaty dengan adanya sosialisasi ini merupakan guna masyarakat Kota Medan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dan bagi masyarakat agar lebih peduli menjaga kesehatan.

 

 

“Harapan kita petugas tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya.”ujar Hj Netty

 

Disamping itu juga Hj Netty menyarankan kepada warga agar peduli dengan kesehatan dengan memastikan tercover peserta BPJS Kesehatan. “Saat ini Pemko Medan siap membantu warga memberikan pelayanan gratis bagi warga kurang mampu dengan KTP berdomisili di Kota Medan, urus kartu BPJS Kesehatan non iuran,”

 

 

Ditambahkan Hj Netty untuk pengurusan BPJS Kesehatan agar dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan mulai sekarang terdaftar peserta BPJS,” imbuhnya.

 

 

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan Hj Netty Juniaty, yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.

 

 

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

 

 

“Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

 

 

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dapat untuk itu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

 

 

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

 

 

Salahsatu bentuk tersebut, tutur Hj Netty, pemerintah telah menggelontorkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, makanya setiap masyarakat diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan, baik itu mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI).

 

 

“Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memilki kartu BPJS Kesehatan, urus untuk mendapatkannya secara gratis. “Namun untuk mendapatkannya, Hj Netty menyampaikan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ada, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia.

 

 

Bahkan lanjut legislatif anggota DPRD Medan F-Gerindra ini, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemko Medan juga tengah berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).”akhir papar Hj Netty anggota DPRD Medan F-Gerindra.[Albs].

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *