3 Tersangka 303 Di Batu Bara Diamankan, 2 Ditetapkan Tersangka

Nusantaranews24.com, Batu Bara – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum Iptu Jimmy Sitorus SH telah mengamankan 3 ( tiga ) orang terduga pelaku perjudian 303 jenis togel, di Dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

 

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan Rabu (01/02/2023).

 

Menurut JH Tarigan, penangkapan itu dilakukan Senin (30/01/2023) sekira pukul 22.00 Wib, dilokasi yang disebutkan.

 

Barang bukti yang di amankan, 1 unit hp merek samsung  warna merah berisi situs togel ” Nenek Togel “, 1 unit hp merek samsung warna biru cerah, uang Rp 139.000,1 lembar kertas berisi angka tebakan, 2 buah buku tulis berisi rumusan angka tebakan dan 1 buah pulpen.

 

Adapun nama tiga tersangka, Basis Aquaris (41) tahun, warga Dusun V, Kawit, (62) tahun, warga Dusun VI dan Muhammad Abdul Aziz, (39) tahun, warga Dusun V, ketiganya beralamat Desa sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

 

” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan hasil gelar perkara, selanjutnya ditetapkan 2 orang tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 1e ,2e , dan 3e Kuhpidana yaitu Basis Aquarius dan Kawit” pungkas JH Tarigan.

 

(Mhd amin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *