Abdullah Dkk Diduga Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polres Kubu Raya

Nusantaranews24.com,Kubu Raya, Polres Kubu raya, sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Abdullah Dkk, yang diduga kuat terlibat dalam Kasus pemalsuan Dokumen, dan penyerobotan tanah, milik (Alm) H. Abd Hakim, yang beralamat di Jalan. Manunggal 51. Kumpai Besar, Desa Sui. Ambangah, Kubu Raya, surat pemanggilan tersebut, diberikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, kepada orang-orang yang bersangkutan, dalam kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut, akan tetapi dari informasi yang beredar saat ini dilapangan, bahwa mereka yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Penyidik Polres, Kubu raya. Senin, 6/2/2023

“Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pelapor dari ahli waris H. Abd Hakim kepada awak media ini, bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas, walaupun mereka tidak hadir dalam pemanggilan Kepolisian, itu hak mereka yang penting saya sudah melaporkan dan surat panggilan sudah dilayangkan pihak kepolisian, apalagi masalah kasus ini kami semua sudah mempercayakan kepada Instansi Polres Kubu raya, karena Penyidik yang lebih paham dalam masalah hukum, dan langkah selanjutnya seperti apa kita tetap menunggu, apalagi ini kan baru satu kali, pemanggilan, jadi setelah ini akan ada pemanggilan yang kedua, dan ketiga, bahkan sampai detik ini, saya masih ingat dengan bahasa Abdullah, pada saat mendatangi rumah saya beserta Sumarwi, dan Abdullah sendiri, yang mengatakan bahwa yang membuat Sertifikat, sampai dengan melakukan pengukuran tanah tersebut, adalah dia sendiri, selain itu ia juga mengatakan didepan saya, bahwa dirinya juga siap untuk dilaporkan Kepolda, Kejaksaan Tinggi, hingga Kepengadilan Tinggi, sekalipun, kemana saja ia siap menunggu 1×24 jam, dengan nada suara yang tinggi. Ujar.” Abdullah.

“Nah sekarang mana yang dulu nantangin saya untuk dilaporkan Kepolda, ini saya laporin Kepolres, Kubu raya saja, malah tidak ada yang hadir satu pun, untuk memenuhi panggilan Penyidik, di Polres, Kubu raya, apalagi diwaktu mediasi, dikantor KUA Sui Raya, saudara Abdullah juga tidak banyak bicara dan tidak ada argumen yang dilontarkan terhadap Kepala KAU, sebagai Pimpinan mediasi, terhadap masalah wakaf, yang mereka klaim saat ini. Ujar, ” Nurjali.

Sedangkan didalam KUHP Pasal 263, sudah jelas.

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486. Tutup.( Nurjali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *