DS|Nusantaranews24.com:Kabid Humas Polda Sumut Didampingi Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Konferensi Pers Terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH didampingi Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, Pimpin Giat Konferensi Pers terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia. Rabu (15/2/2023)
Adapun Peristiwa tawuran antar warga yang menewaskan Korban an. Arifin alias Ifin (25) warga Gang Bersama, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin, (13/2/2023) sekira pukul 02.00 wib lalu, Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka atas tewas korban.
Turut Hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut, Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus S, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIK. MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali SH, dan Kasi Propam AKP Natanail.Sitepu, MH,
Dalam paparannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan,” kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” terangnya
Dalam uraiannya, Kapolresta menjelaskan motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja. “Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” tuturnya
“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK. MH, sembari menambahkan jika Polresta Deli Serdang tdk akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat di wilkumnya.
Kegiatan Konferensi Pers kemudian ditutup dengan Permohonan maaf dari Kelompok Remaja yang tidak memenuhi unsur pidana dan dikembalikan kepada org tua.(Iwdlbs).
RestaDS.
PoldaSumut.