Nusantaranews24 com, Batu Bara – Team unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap Dua orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Tersangka berinisial Asr, (47) Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan Zul Lubis, (49) Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara
Barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) paket besar dengan berat 38 (tiga puluh delapan) gram yang diduga shabu Shabu,1 (satu) paket kecil yang diduga shabu shabu,1 (satu) unit timbangan besar, 1 (satu) unit timbangan kecil,1 (satu) unit handphone merk Nokia,1 (satu) unit handphone android merk oppo,1 (satu) unit HT, 3 (tiga) bungkus plastik clip, uang tunai sebanyak Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu) dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan yang diduga narkotika jenis ganja.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes melalui Kasat narkoba AKP Sastrawan Tarigan Minggu (19/02/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Diceritakan, pada hari Sabtu 18 Februari 2023 sekira Pukul 15.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada Dua orang terduga bandar narkotika jenis shabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi berharga, unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yg sedang berada di Dusun III Alai tepatnya di Pantai Citra.
Menurut Kasat narkoba, saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga dimaksud, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik besar berisikan shabu yang didapat dikantong celana belakang sebelah kiri Asrianto dan 1 (satu) unit timbangan besar dan 1 (satu) Unit timbangan kecil serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis ganja didalam ember.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) paket plastik kecil berisikan shabu di tas sandang yang dipakai oleh Zulkarnain Lubis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.