- Simalungun – Nusantara News 24.com/
Setelah menerima adanya laporan dari masyarakat terkait pendistribusian pupuk subsidi Pihak kejaksaan negeri simalungun panggil beberapa oknum distrubutor pupuk bersusidi tertanggal 3/ januari/2023.
Beberapa distrubutor itu dipanggil untuk dimintai keterangan/klarifikasi atas adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi pada tahun 2020 hingga 2022 lalu dalam pendistribusian.
Salah satu distrubutor yang terpanggil yakni CV Mas Ayu Lestari yang beralamat di jalan Bona – Bona dusun I nagori dolok marlawan, kecamatan siantar, kabupaten simalungun untuk memberi keterangan dalam penyaluran pupuk subsidi pada tahun 2020 hingga 2022.
Dengan adanya dugaan korupsi dalam pendistribusian pupuk subsidi yang dilakukan distrubutor maka Pihak kajari simalungun juga memanggil pihak dari dinas pertanian untuk dimintai keterangan yang ditanda tangani Kasi tindak pidana korupsi muhammad kenan Lubis SH,MH.,
Distrubutor CV Mas Ayu Lestari diminta menghadap jaksa Juna Karo Karo SH, MH, Herman Ronald M Panjaitan SH, Dedy Chandra Sihombing SH dengan nomor : B- 06/L.2.24.Fd.1/01/ 2023 untuk didengar dan diminta klarifikasi sehubungan dengan adanya laporan masyarakat.
“Bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum dinas pertanian simalungun dan oknum distrubutor pada saat pelaksanaan pendistribusian pupuk subsidi di wilayah kabupaten simalungun tahun 2020 hingga 2022.
Kemudian mantan kadis pertanian Ruslan Sitepu saat dikonfirmasi kru 24 News mengatakan pihak kajari simalungun meminta data kelompok tani RDKK yang diduga pihak kajari ada yang fiktif, dan itu sudah kita serahkan ke kajari “ujar Ruslan.
Selanjutnya salah satu pengurus L.S.M Suara Masyarakat meminta agar proses pemeriksaan oknum distrubutor oleh kajari simalungun di buka secara transparan, agar masalah itu bisa terang benderang, “ujar pengurus LSM tersebut.
Lebih lanjut pengurus LSM mengingatkan statement jaksa agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu, menginstruksikan kepada jajaran nya, untuk lebih serius memberantas dan menangani kasus terkait dengan kebutuhan masyarakat.
“Seperti mafia pupuk, mafia tanah, dan mafia minyak goreng, semua ini seperti terabaikan oleh para mafia pupuk, sebab hingga saat ini para petani masih sulit untuk mendapatkan pupuk subsidi “ujar salah satu pengurus LSM yang akan melaporkan masalah ini ke kejatisu.
(Red/Ar)*