Nusantaranews24.com– Untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023 maka pada tanggal 3 Februari 2023 dilaksanakan Pertemuan Bersama unsur Forkopimda dengan menghasilkan keputusan bersama untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua serentak Tahun 2023.
Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar,SH, dalam giat Conference bersama Insan Pers yang digelar di Lantai Dua Kantor Bupati Minsel, pada Rabu (22/02/2023).
Bupati FDW (sapaan akrabnya) didampingi Wakil Bupati Pdt.Petra Yani Rembang bersama Forkopimda mengatakan bahwa, Faktor potensi dan kerawanan gangguan Kamtibmas yang dapat menggangu kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayah disebabkan akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, yang pelaksanaannya hampir bersamaan, sehingga dapat menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat, menjadi salah satu hal yang menjadi alasan penundaan.
“Perlu diingat keinginan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk melaksanakan Pemilihan Hukum Tua serentak sangat besar itu dibuktikan dengan telah ditata dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023,”Kata FDW.
Dikatakannya, penundaan ini tidak menyalahi surat edaran Menteri Dalam Negeri, tetapi Pemerintah Daerah bersama Forkopimda mengikuti surat edaran.
Beliaupun mengatakan, Pemerintah telah membuat surat ke Gubernur Sulut tentang penundaan pelaksanaan Pilhut serentak tahun 2023.
“Kita akan menunggu evaluasi dari surat yang telah kami kirimkan, kemudian diteruskan ke Mendagri. Kalau diperintahkan untuk dilaksanakan tentu saja akan kami laksanakan. Ini sesuai dengan surat Kemendagri yang telah kami terima sebelumnya,” ucap FDW.
Sementara Wakil Bupati Petra Yanni Rembang M.Th mengharapakan agar dalam pemilihan nanti biarlah kita saling menjaga akan keamanan bersama, agar pemilihan tersebut bisa berjalan aman dan terkendali.
Demikian juga yang dikatakan Sekda Kabupaten Minsel Glady Kawatu,SH menjelaskan kenapa Pilhut ini ditunda, karena katanya hal ini menimbang beberapa opsi secara teknis yang mana, mengingat waktu yang sangat rentan dalam tahapan Pilkada di Tahun ini sehingga Forkopimda kabupaten Minsel memutuskan untuk menunda sesuai kajian yang diambil dari surat edaran Mendagri bahwa Pilhut bisa diadakan pada tahun ini, bisa juga diadakan usai Pilpres dan Pileg 2024,”Jelas Kawatu.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE, Dandim 1302 Minsel diwakili oleh Kapten INF. Ferdinan Tedampa selaku Danramil Amurang, Perwakilan Kepolisian Resor Minsel, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel diwakili oleh Floresia Timbuleng S.H selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Minsel, Ketua Pengadilan Negeri Amurang diwakili oleh Antonie Mona selaku Wakil Ketua PN Amurang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sektetareis Daerah Kabupaten Minsel Drs Benny Lumingkewas, Kadis Kominfo, serta Kepala Dinas PMD Minsel.
(jan/)