Nusantaranews24.com, Batu Bara – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura telah mengamankan 3 ( tiga ) orang melakukan perjudian 303 jenis togel di wilayah Kabupaten Batu Bara di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan ketiga tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus S,H dan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar di masing-masing lokasi, yakni Dusun XII Desa Laut Tador, Dusun I Desa Tanjung Prapat dan Dusun Flamboyan Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama Zainal Abidin Saragih, (59), alamat Dusun XII Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara. (penulis), Mangatas Simbolon (52), alamat Desa Batu Tohap Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. (penulis) dan Syahrizal Purba (49), alamat Dusun Flamboyan Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara. (korlap).
Kasat reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan Kamis (23/02/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 14.30 WIB saat personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai bahwa maraknya Judi Jenis Togel di wilayah tersebut.
Mendapat informasi dimaksud, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus S,H dan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung menuju Dusun XII Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara untuk mengecek kebenaran tersebut.
” Ternyata benar, diamankan 1 ( satu ) orang atas nama Zainal Abidin Saragih, setelah dilakukan pengecekan terhadap orang tersebut dan didapati 2 ( dua ) unit HP Nokia berisi angka pasangan togel dan 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi” ungkap Kasat
Tidak sampai disitu, selanjutnya Tim bergerak menuju Dusun I Desa Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador dan berhasil mengamankan 1 (satu ) orang atas nama Mangatas Simbolon, setelah dilakukan pengecekan terhadap orang tersebut dan didapati Uang Rp. 517.000 (lima ratus tujuh belas ribu) hasil dari pembayaran Tebakan Nomor, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi.
” Setelah di introgasi bahwasanya yang bersangkutan disuruh oleh Syahrizal Purba untuk menerima tebakan angka dan menyetorkan Uang hasil tebakan tersebut” imbuh AKP JH Tarigan.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju Dusun Flamboyan Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara dan berhasil mengamankan Syahrizal Purba berserta 1 (satu) Unit Hp Merek Realme warna Biru dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan dari tersangka Zainal Abidin, 2 ( dua ) unit hp merek Nokia warna Hitam berisi tebakan nomor, Uang Rp 57.000 hasil uang Tebakan Nomor dan 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi
Dari tersangka Mangatas Simbolon, Uang 1.917.000 hasil uang Tebakan Nomor, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi.
Sementara dari tersangka Syahrizal Purba petugas mengamankan 1 (satu) unit Hp Realme warna biru.
” Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP” pungkas Kasat reskrim AKP JH Tarigan.