Nusantaranews24.com, Batu Bara – Team Opsnal pelayanan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Korban sebut saja Mawar (9) tahun, beralamat di Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Feri Gultom, Petani (35) tahun, warga Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes menjelaskan, pada selasa (07/02/2023) sekira pukul 12.00 wib, pada saat Erindawaty Marbun (pelapor-red) mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban (Bunga-red) telah mengalami tindakan pencabulan.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut dan dari keterangan korban membenarkan dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Feri Gultom sebanyak 5 kali.
” Terhadap korban yang mana perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib” ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan, pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, personil Sat reskrim meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan dibawa ke satreskrim polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.