Jajaran Setwan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Mengaharapkan Agar Penyebar Hoax Segera Di Hukum Sesuai Undang-Undang

 

SULUT Nusantaranews24.com- Mencermati isu yang dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah satu media online di Sulut bahwa Perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Sulut pada Tahun 2021 mencapai Rp95 miliar, dapat dijelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah.

Adapun data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut;

Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan utk melakukan penghematan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Set.DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704.

 

Anggaran tsb di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692.
Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan2 Setwan.

Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.

Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen2 yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Mengacu pada data di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah  isu sampah alias hoax.

Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *