Nusantaranews24.com, Batu Bara – Usai melabrak dan menganiaya seorang Korban, Butet (50) warga warga Desa Titi Payung Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara. Jumat (03/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.
” Dia diamankan berdasarkan laporan korban berinisial ST warga Dusun IV Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih” katanya.
Menurut keterangan ST, peristiwa itu terjadi pada (27/12/2022), saat itu Butet (bukan nama sebenarnya) mendatangi rumah orang tuanya, kemudian melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang tua ST dengan cara mencakar dan meremas mulutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan “. tutup Kasat.