Bawa Ganja Dalam Kantong, AIR Digondol Polisi

Nusantaranews24.com, Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap Satu orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gang Krakatau Link II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara

Jum’at (17/03/2023) sekitar Pukul 18.00 Wib.

Bacaan Lainnya

 

Tersangka berinisial AIR laki-laki (28) Tahun, Wiraswasta, warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih.

 

Barang Bukti yang diamankan Dua bungkus paket sedang yang diduga  berisikan narkotika jenis ganja, Satu bungkus paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

 

Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, pada  Jumat 17 Maret 2023 sekira Pukul 18.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada satu orang sedang membawa narkotika jenis ganja di gang krakatau Linkungan II Kelurahan Kota Indrapura.

 

Mendapat informasi tersebut, team unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut.

 

” Sekira pukul 18.10 Wib  team Opsnal Polsek Indrapura  sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan penggeledahan terhadap  Ade Ismi Ramadhan (AIR-red) dan di temukan  Dua bungkus paket sedang dan Satu bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja di kantong celana pelaku” ungkap AKP Sastrawan.

 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

 

” Tersangka di persangkakan dengan Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasat Narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *