Tanjung Morawa // Nusantaranews24.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 263,9 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 19.760 Butir,dan Ganja seberat 233,6 Kg bertempat di Halaman Balai Wartawan Mapolda Sumut, pada Selasa petang.(21/3/23)
Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi itu di dapat dari jaringan luar Negeri (Malaysia) yang akan di distribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh – Tanjung Balai – Batubara Medan – Riau). Sedangkan Narkotika jenis ganja dari jaringan dalam Negeri, yaitu Aceh dan akan di distribusikan ke Medan dan Binjai.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak MSi, menegaskan kepada sejumlah awak media, bahwa Polisi terus berusaha melakukan pengungkapan Narkotika untuk Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara.
“Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat.Dengan di amankannya Narkotika ini, menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan Narkotika yang merugikan masyarakat ini. Semua Narkotika ini sudah kami musnahkan”, kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak MSi.
Diakui Kapolda Sumatera Utara, Narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi ini merupakan tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Polres Langkat periode tanggal 01 Januari 2023 s/d 15 Maret 2023 atau selama 74 hari.
“Ada 13 kasus dan 21 orang tersangkanya. Kami dari Polda Sumatera Utara akan bekerja sama dengan pihak TNI dan Bea Cukai serta pihak lainnya untuk terus melakukan pengungkapan Narkotika ini”, tuturnya lagi.
Jenderal Bintang Dua (2) ini mengaku bahwa modus kawanan pelaku ini modusnya menjemput Narkotika jenis sabu ke tengah laut Indonesia – Perairan Tanjung Balai dan Panimpahan menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan tanjung pinang lanjut ke Tanjung Balai.
“Kemudian sesampai di darat di sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi. Ini salah satu modus baru pelaku. Tapi meskipun begitu, kami akan terus mengungkap kasus Narkotika tersebut”, ucapnya tegas.
Terpisah, salah satu pelaku berinisial ‘ES’ ketika di interogasi oleh Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Panca mengaku menjadi kurir karena membutuhkan biaya hidup dan untuk buka usaha dan diberikan sejumlah uang.
“Saya hanya sebagai kurir pak, saya tidak mendapatkan apa-apa pak, karena saya sudah tertangkap. Jika belum tertangkap, saya dijanjikan uang sebesar Rp. 20 Juta untuk buka usaha pak”, terangnya kepada Kapoldasu Panca.
Dari total barang bukti Narkotika yang telah disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.010.436 orang diperkirakan.(Red/RH)