MEDAN //Nusantaranews24.com
Peristiwa dugaan pengeroyokan berujung pelaporan saat terjadi di tempat hiburan malam di Zoom KTV Komplek CBD Polonia, Jl. Adi Sucipto Blok G no.49-53, Kel.Suka Damai, Kec. Medan Polonia, pada Minggu kemarin tanggal 16 April sekira pukul 23.00 Wib malam.
Tempat hiburan tersebut berada di daerah Komplek CBD Polonia dekat “Markas AURI” Lanud Soewondo yang telah diketahui mengangkangi izin tayang selama Bulan Suci Ramadhan 1444H, sesuai Surat edaran Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution Nomor 400.8.2.2/1714 berlaku sejak tanggal 21 Maret s/d 22 April 2023.
Dari info yang diterima awak media ini, pada Selasa (18/4/2023), bahwa empat (4) orang pemuda korban mengalami luka di bagian muka, kepala dan tangannya.
Saat kejadian, empat orang korban memasuki area Zoom KTV Komplek CBD Polonia dan saat turun dari kendaraannya di lokasi tersebut langsung diteriaki maling serta langsung dipukul oleh sekitar 40an orang yang diduga digerakkan oleh dua orang pria yang ternyata mereka kenal berinisial ‘TK’ dan ‘BI’.
Namun, saat berada di parkiran keributan langsung terjadi dengan intimidasi dan teriakan kasar dari kedua orang tersebut yang diduga pelaku menjadi pemicu keributan pada malam itu juga.
Menurut pengakuan korban, mereka terjatuh dan dikeroyok oleh 40an orang yang diduga kuat pula adalah merupakan petugas keamanan tempat hiburan malam tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media kepada korban berinisial ‘WW’ (22) dan ‘MZ’, membenarkan kejadian penganiayaan itu sehingga telah melaporkan kepada Polisi dengan surat nomor STTLP/1258/IV/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, melaporkan tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 Juncto 170 KUHP tertanggal hari ini juga.
“Betul bang, kami dikeroyok orang situ saat mau masuk ke lokasi Zoom KTV, sehingga saat di parkiran tiba-tiba udah ramai aja kami dikerumuni, dipukul dan dikeroyok sama yang jaga, serta diteriaki maling sama ‘TK’ dan ‘BI’, lalu kami langsung dibawa ke dalam, disekap serta diikat bahkan dibilang mau dibunuh”, ungkap ‘WW’ dan ‘MZ’ kesal.(Red/RH)