Nusantaranews24.com,Kuantan Riau. Nasib Anggota KUD : Lunas Pinjaman, Surat Tanah Tak Dikembalikan, Malah Hasil Panen Dipotong
Fransisco Butar – Butar : Kinerja APH Polres Kuansing Dipertanyakani , Berkas pelaporan terhadap Bima, seorang Tiktoker yang memviralkan kinerja Pejabat Pemerintah di Prov. Lampung, telah dihentikan oleh Penyidik Polda Lampung. Tapi kini, hal yang serupa kembali terjadi. Meskipun kali ini yang diviralkan bukan kinerja Pemerintah, akan tetapi sebuah Coorporate atau Perusahaan.
Supriyanto,adalah seorang warga Sukadamai RT 007 RW 002 Desa Sukadamai, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi, dilaporkan oleh Al Zekrillah Syaf dengan tuduhan sebagai Pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dari surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Supriyanto pada Senin, 10 April 2023 pukul 13.00 WIB di ruangan Unit Lidik I Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang didapat oleh Awak Media jaringan dari Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI), tertulis bahwa Supriyanto diduga melakukan Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE), dimana diketahui pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 21.50 WIB di Dusun Sungai Nago, Desa Koto Baru, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuntan Singingi.
Ditemui oleh Awak Media jaringan SPI di salah satu rumah makan yang berada di Kuansing, Supriyanto membenarkan bahwa dirinya telah membuat video di Tiktok karena menilai dengan cara begitu, apa yang menjadi masalah yang dihadapi Masyarakat Transmigran Utana ketika di era Presiden Suharto (Anggota KUD)selalu dapat didengar keluhannya oleh Pemerintah maupun Instansi terkait untuk dicarikan solusi.
Dijelaskan kronologinya,adalah bermula saat PT. Surya Agrolika Reksa(SAR)sebagai “Bapak Angkat” untuk 6 (enam) jenis KUD, salah satunya KUD Setia Kawan yang berada di Desa Suka Damai.
Pada tahun 1995,banyak Anggota dari KUD tersebut meminjam uang untuk modal Pertanian melalui PT. Surya Agrolika Reksa (SAR) yang kemudian oleh pihak Bank Mandiri memberikan kucuran dana (uang) sebesar Rp. 30 juta /orang dengan jaminan surat tanah yang dimiliki Anggota KUD.
“Melalui PT. SAR kita terima bantuan dana pinjaman Bank Mandiri dan pembayaran cicilan dana yang kita terima. Begitu juga dengan Surat Tanah kita serahkan kepada pihak PT. SAR,” tutur Supriyanto, Selasa (18/04/2023).
Namun lanjutnya, imbas dari peminjaman uang tersebut, selain dari bayar cicilan, hasil panen dari Anggota KUD dalam hal ini Anggota KUD Setia Kawan, dijual ke PT. SAR akan tetapi dipotong sebesar 4% .
Kemudian, ketika pada tahun 2013, semua hutang-hutang Masyarakat tersebut telah dibayar lunas berikut bunganya. Dari pinjamannya sebesar Rp. 30 juta membengkak menjadi Rp 60 juta.
Akan tetapi yang jadi pertanyaan, lunasnya hutang tersebut tidak secara serta merta potongan hasil panen Anggota KUD ditiadakan, begitu juga halnya dengan surat tanahnya hingga saat ini belum juga dikembalikan.
” Dari tahun 2013 semua hutang sudah kita lunasi berikut dengan bunganya. Sejak dari awal peminjaman sampai lunasnya hutang tersebut, kami tidak permasalahkan hasil panen dipotong. Karena kami anggap itu sebagai jasa mereka. Akan tetapi dari sejak tahun 2013 hingga saat ini masih saja dipotong sebesar 2%. Inikan sudah luar biasa,dan bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli),” ucap Supriyanto yang merupakan Ketua KUD Setia Kawan tersebut.
Ditambahkannya, sejak tahun 2013, Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Kawan yang berjumlah 400 orang saja,dari jumlah potongan hasil panen mencapai Rp. 100 juta setiap bulannya. Belum termasuk dengan 5 KUD lainnya.
“Bayangkan saja, selama kurun waktu dari tahun 2013 sampai 2023 = 10 tahun, sudah berapa banyak yang didapat PT SAR dari hasil potongan 2% panen sawit masyarakat itu,” ungkapnya.
Dijelaskan Supriyanto lagi bahwa, Anggota KUD Setia Kawan juga dikenakan biaya Rp. 6 juta untuk menebus surat tanah dan itupun sudah dibayar oleh Anggota KUD Setia Kawan pada tahun 2013. Akan tetapi hingga saat sekarang ini surat tanah tersebut tidak juga kunjung diberikan.
Selanjutnya Supriyanto menyatakan, kalau masalah Tandan Buah Segar (TBS) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Kawan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS),justru seharusnya dengan berdasarkan kemitraan tersebut pihaknya semestinya memperoleh haknya sebesar 4% sebagai intensif sesuai Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No. 77 tahun 2022.Namun hal tersebut tak pernah direalisasikan,bahkan dimungkinkan dana Coorporate Social Responshibility (CSR) dari pihak pengusaha tidak pernah dikucurkan.
Dikatakan Supriyanto, dirinya hanya menginginkan pihak PT SAR agar tidak lagi melakukan pemotongan 2% dari hasil panen warga dan surat tanah dari Masyarakat untuk segera dikembalikan.
Kami khawatir Surat tersebut dapat saja disalahgunakan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari PT SAR
“Sebab sudah beberapa kali Saya coba mengajukan kepada PT SAR agar pemotongan ditiadakan dan surat tanah dikembalikan, tapi tak juga pernah digubris. Kami juga tak pernah diberitahu dipergunakan untuk apa hasil dari pemotongan tersebut. Mungkin dengan Saya memviralkan semua ini bisa terselesaikan. Karena sebagai Ketua KUD Setia Kawan, Saya punya kewajiban memperjuangkan hak-hak Anggota,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Penasehat Hukum Supriyanto, Fransisco Butar-Butar, S.H mengatakan,kepada Teman-teman Wartawan silahkan dan coba tanyakan kepada Penyidik, apakah Sdr Supriyanto ini layak atau pantas disangkakan melanggar dengan UU ITE …? Supriyanto hanya membuat serta menyampaikan keluh kesahnya dari anggota KUD yang dipimpinnya kepada Pemerintah atau kepada Instansi terkait atas apa yang dilakukan oleh PT SAR. Dimana keluhan dari mereka ini (Transmigran-red) tidak pernah ditanggapi oleh Coorporate/Perusahaan.
Fransisco Butar-Butar menduga pelaporan dan pemanggilan kliennya ini ada unsur yang dipaksakan yaitu untuk membungkam blundernya persoalan dari sikap ” Suara Kritis” nya Supriyanto.
“Cobalah kita bayangkan, dimana laporan dari sejak bulan Januari,kemudian pemanggilannya dilakukan di bulan April.Artinya ada kurun waktu 3 bulan M o l o r. Perlu dicatat juga terkait kinerja pihak APH Penyidik tersebut,”ada apa ini kata Butar-Butar,seraya bertanya.
Diungkapkan oleh Butar-Butar, dirinya dan Tim pada hari Selasa (18/04/2023) usai berbuka puasa sengaja datang menyambangi Kantor Polres Kuansing untuk menemui Kasat Reskrim atau Penyiidik yang menangani kasus tersebut. Akan tetapi, apa yang terjadi,…ternyata tak satu orangpun yang dapat ditemui di ruangan Penyidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing Polda Riau, berinisial AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (19/04/2023) dengan singkat menjawab, “sedang dalam proses Lidik.”
Kemudian dikonfirmasi lagi oleh Gabungan Awak Media SPI melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (20/04/2023), KTU PT. SAR ,tidak ada respon serta tanggapan. Padahal pesan WA yang dikirim sudah tersampaikan dan dibaca ( dengan bukti contreng dua) pada. WA.
Yang jadi pertanyaan besar adalah “Akankah nasib dari Sdr. Supriyanto sama dengan Bima “…? Kita tunggu hasil perkembangannya. Namun jika hal ini tidak dapat diselesaikan dengan segera,maka besar kemungkinan pihak APKASINDO Riau akan ambil kasus secara menyeluruh serta memproses Hukum tentang keberadaan dari PT SAR..di Bumi Riau ini,ucap dari pengurus APKASINDO yang enggan dipublikasikan media.
Eko Pradana- DPD SPI Rohil
Sumber : DPP SPI