,Nusantaranews24com.Pekanbaru Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek yang menyeret Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong SIP dan istrinya Sanimar SPd, dihentikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Kepolisian menganggap Hendri Ardi (48), kontraktor yang melaporkan ke Bareskrimum bahwa dirinya telah tertipu oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya sebesar Rp3,2 milyar adalah bukan masuk dalam ranah tindak pidana.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, penghentian penyidikan ini setelah penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tesebut.
“Setelah didalami oleh penyidik dan memanggil pelapor serta saksi-saksi maka kesimpulannya kasus ini tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Asep pada insan media Rabu (26/4/2023).
Menurut Asep, penetapan penghentian kasus ini merujuk pada hasil gelar perkara dan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang bersangkutan mengenai kasus dugaan penggelepan dan penipuan ini.
Setelah melakukan interogasi terhadap kedua belah pihak yang bersengketa, disimpulkan datu kesepakatan sehingga penyidik tidak lagi melakukan penyidikan maupun meneruskan kasus ini dikarenakan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan istrinya, Sanimar dilaporkan ke Polda Riau terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek di Tahun 2022.
Kasus penipuan itu dilaporkan oleh seorang pengusaha Pekanbaru, Hendri Ardi (48), ke SPKT Polda Riau, pada Senin tanggal 13 Maret 2023 lalu.
Dimana dalam laporan tersebut, Hendri Ardi didampingi oleh kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners.
“Laporan kasus penipuan dan atau penggelapan itu tertera dalam Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” ujar Bambang Keristian SH pada Jumat (24/3/2023).
Bambang Kristian menjelaskan, laporan kliennya HA ke Polda Riau untuk saat ini telah berjalan lebih dari 12 hari lamanya sejak kasusnya di laporkan.
Klien kami melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir beserta istri,” jelasnya.
Bambang menjelaskan, dugaan penipuan itu berawal saat kliennya, Hendri Ardi beserta istrinya Y di iming-imingi (dijanjikan) proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening teman terlapor bernama NS,terangnya
Namun setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman setta pengembangan ternyata tidak memenuhi unsur pidana penipuan dan kasusnya di SP3 kan ujar Direskrimum.(Eko PS).
Redaksi NN.