Dialog Interaktif Poldasu : Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polsekta Medan Kota

Medan|Nusantaranews24com:Dialog Interaktif Polda Sumatera Utara yang kegiatannya diisi oleh Polsekta Medan Kota, dengan topik “Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polsekta Medan Kota, ” di channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, jalan Gatot Subroto 214 Medan, pada Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Narasumber dari Polsekta Medan Kota Panit Lantas Ipda Irwansyah dan didampingi dari Humas Polda Sumatera Utara Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh host Dessy Utami dari RRI Medan.

 

Beragam pertanyaan dilontarkan oleh host maupun pemirsa, diantaranya tentang kondisi lalulintas di wilayah hukum Polsekta Medan Kota, apa yang dilakukan petugas bila pengendara yang distop dengan berbagai macam alasan agar tidak ditilang, kenapa bisa menangkap/ menindak tanpa ada giat razia dan palang razia di jalan, tidak pernahkah petugas merasa stres melihat kemacetan di jalan, mulai kapan E-Tilang berlaku di Kota Medan,

 

“Sebelum saya menjawab berbagai pertanyaan, saya coba menjelaskan dulu mengenai Kamseltibcar Lantas. Kamseltibcar Lantas merupakan kepanjangan dari Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas adalah situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan,adanya ancaman hambatan maupun gangguan,” ucap narasumber.

 

Kemudian narasumber Ipda Irwansyah melanjutkan, Polsekta Medan Kota terdiri dari Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun, adapun titik rawan kemacetan berada di Jalan Brigjen Katamso (Simpang Jalan Ir Juanda), di Jalan S M Raja depan Pajak Simpang Limun, Jalan S M Raja simpang Jalan Pelangi. Penyebab kemacetan dikarenakan adanya sekolah, pengendara yang parkir sembarangan, rutinitas pengendara berangkat dan pulang kerja, naik turun anak sekolah di pagi dan siang hari, adanya pedagang berjualan sampai di badan jalan. Jam-jam rawan kemaceta itu pada pukul 06.00 -09.00 WIB, 12.00 – 14.00 WIB.

Apabila terjadi kemacetan di wilayah tersebut personel sudah terplot di simpang-simpang yang telah disebutkan diatas dan langsung mengurai kemacetan tersebut.

 

Polisi melaksanakan tugas berdasarkan SOP dan UU yang berlaku dan Polisi mengedepankan kemanusiaan, yakni ” Apabila ada pengendara membawa orang sakit (kritis) dan orang yang mau melahirkan,” selain alasan tersebut di atas, alasan apapun tidak dapat dimaklumi oleh petugas, yaitu berupa pelanggaran yang kasat mata (seperti, tanpa menggunakan Helm) petugas wajib melakukan penindakan terhadap pengendara, karena Polisi Lalulintas telah dilengkapi Surat Perintah Tugas, kata narasumber.

 

Masalah stres melihat kemacetan, ” Setiap pekerjaan pasti kita alami dan itu merupakan resiko tugas, yah banyak-banyak aja Istifar, ingat kepada Allah dan agama kita, maka diharap masyarakat harus tertib berlalulintas agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran saat berkendaraan. E-Tilang (ETLE) telah dilaunching langsung oleh Kapolda Sumatera Utara pada 26 Maret 2022 di wilayah hukum Polsekta Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Ir Juanda, dan saat ini masih proses penambahan E-Tilang dan proses integrasi jaringan yang difasilitasi oleh Walikota Medan,” ujar Panit Lantas.(Albs).

PenmasPoldasumut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *