Barang Bukti 12 Kg Sabu Diduga Digelapkan Penyidik, Ungkap Pelaku Narkoba

Medan|Nusantaranews24com:Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan Penasehat Hukum Pelaku MY alias Yakob yang melaporkan Sembilan Orang Penyidik ke Propam Mabes Polri motif dugaan penggelapan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu Seberat 12 kg.

 

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan oleh Kuasa Hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan proses hukum terhadap MY telah dilimpahkan Tahap II ke JPU

 

“Perkara Kasus Tindak Pidana Narkotika yang menjerat MY sudah Final Penyidikannya. MY beserta Barang Bukti sudah diserahkan ke JPU.

 

Mengenai adanya laporan dari Kuasa Hukum MY ke Propam Mabes Polri motif dugaan penggelapan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 12 kg oleh Penyidik telah didalami Polda Sumut, dengan memeriksa Penyidik, MY, Kepala Lingkungan serta para Saksi lainnya,” ujarnya, Jumat (12/05/2023) malam.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan terhadap MY.

 

“Kita belum menemukan dugaan itu,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

 

Dari hasil pemantaun, Media Perkara itu sudah dilimpahkan Tahap II ke JPU pada Tanggal 04 Mei 2023 lalu, kemudian MY mengganti Kuasa Hukum atau Pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, dan menyampaikan, bahwa dugaan Penyidik telah menggelapkan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 12 Kg. Pada saat penangkapan MY dan pemeriksaan TKP yang disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (Anak Pelaku) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba, Pelaku bersikeras tidak mengetahui siapa Pemasok Barang haram itu.

 

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, ketika proses penangkapan dan penyidikan terhadap Pelaku MY, sebelumnya telah menerima Empat Karung Sabu. Kemudian Penyidik secara maraton menanyakan itu terhadap Pelaku, dan mengakui telah mengedarkan Dua Karung, tetapi Pelaku beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

 

“Saat ditanya Penyidik, MY mengakui sudah menerima Empat Karung, diantaranya Satu Karung sudah diedarkan di Aceh dan Satu Karung lagi diedarkan di Kota Medan,” sebutnya.

 

Ketika proses penangkapan Pelaku, Penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti berjumlah 20 Kemasan, seberat 20 Kg. Bahkan, MY mengakui barang bukti, Sabu sebarat 20 Kg tersebut dikemas dalam Karung Goni dari TKP.

 

Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, Jenis Sabu dari Jaringan Sumut-Aceh, pada 30 Maret 2023 lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

 

Dari hasil pengungkapan itu, Personel menangkap Seorang Kakek, berinisial MY alias Yakob (55), Warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh , Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari Pelaku MY disita barang bukti Narkotika, Jenis Sabu siap edar, seberat 20 Kg.

 

Penangkapan terhadap MY pada 30 Maret 2023 dari hasil pengembangan penangkapan Pelaku MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 3 Kg.

 

Dari informasi yang diungkap para Pelaku, Personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MY alias Yakob dari Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

 

Setelah MY diamankan, Personel melanjutkan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe, dan berhasil mendapatkan barang bukti, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 20 Kg.

 

Berdasarkan keterangan MY, dirinya dijanjikan akan menerima upah, sebesar Rp. 5 Juta dari Seseorang berinisial A untuk menjemput Sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran Narkoba itu, turut pula diamankan Seorang Wanita, berinisial E, sementara MY telah diserahkan ke JPU pada 04 Mei 2023 lalu.(Albs)

PenmasPoldasumut

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *