Nusantaranews24.com Jakarta. Kejaksaan Agung Jakarta tengah mengusut dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Dugaan korupsi itu ditaksir mengakibatkan negara merugi hingga lebih dari Rp 8 triliun.
Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Kominfo.
Tujuh tersangka tersebut berasal dari dua pejabat kementerian dan lima orang pegawai swasta.
Dua pejabat pemerintah yang menjadi tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
Adapun lima pihak swasta yang terlibat dugaan korupsi yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Ada juga Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali.
Teranyar, orang kepercayaan Irwan yaitu Windi Purnama. Kelima pihak swasta yang menjadi tersangka tersebut mewakili tiga perusahaan, berikut daftarnya:
*PT Mora Telematika Indonesia*
Berdasarkan laman resminya, PT Mora Telematika Indonesia merupakan perusahaan swasta penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Perusahaan ini telah berdiri sejak 2000. “Moratelindo bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP),” dikutip dari laman resmi MORA, Rabu (24/5).
Pada laman resminya, MORA mengklaim berdedikasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik di tengah perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan bisnis dan melakukan inovasi produk secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang dinamis.
Dalam proyek BTS, MORA merupakan supplier salah satu perangkat.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan pada perkara tersebut para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal berupa 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan para tersangka diduga telah merekayasa dan mengondisikan.
‘Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi.
*PT Huawei Investment*
PT Huawei Tech Investment merupakan sebuah perusahaan multinasional asal Tiongkok yang didirikan pada 1987, bergerak di bidang peralatan dan pelayanan jaringan dan telekomunikasi yang memiliki kantor pusat di Shenzhen, Guangdong.
Adapun, dalam perkara dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali sebagai salah satu tersangka.
Peran Mukti dalam perkara tersebut mengkondisikan pelaksanaan BTS pada BAKTI Kominfo bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
Ia disebut melakukan perencanaan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS BAKTI Kominfo.
*PT Solitechmedia Sinergy*
Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas perannya yang diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.
Direktur PT Solitechmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi sebelumnya menjelaskan perusahaannya tidak pernah ikut terlibat dalam proses lelang yang dilakukan Irwan.
Ronald mengatakan apa yang dilakukan Irwan dalam kapasitas dirinya pribadi, bukanb atas perusahaan.
Dan lebih jauh, Irwan pun mengatakan bahwa perusahaannya tidak memenangkan proyek tersebut.(NN-01)
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati