Bagansiapiapi Nussntaranews24.com – Beberapa hari yang lalu,terkait dengan viralnya dimedia salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial DRS yang digrebek oleh pihak Polda Riau saat ngamar bersama Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman disalah satu hotel Primier Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) langsung mengambil tindakan tegas dengan membebas tugaskan DRS.
Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik tentang langkah yang dilakukan Pemkab Rohil, Sehingga Pemkab Rohil untuk sementara me Non Job-kan DRS.
“Yang bersangkutan telah dibebas tugas kan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM pada tanggal 29 mei kemarin,” ungkap Bupati Rohil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/6/2023) di Bagansiapiapi.
Bupati Rohil Afrizal Sintong menjelaskan,bahwa non jobnya ASN tersebut berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Perbuatan tersebut dalam Undang-undang diancam dengan hukuman disiplin berat yaitu yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Dis Bapenda itu,” jelas Bupati.
Oleh karena itu,saya minta kepada setiap ASN dilingkungan Pemkab Rohil supaya mematuhi aturan serta perundang-undangan yang sudah ditentukan di Republik ini,tegas Afrizal. (Eko Pradana.S/Red-Rilis)
- Post Views: 2,269