Masyarakat Rohil Minta Menteri ATR/BPR Tidak Perpanjang Izin HGU PTPN 5 Kebun Tanah Putih.

Rokan Hilir Nusantaranews24.com Masyarakat yang tergabung di sebuah wadah Koperasi Cahaya Alam Semesta yang beralamat di KM 39 Balam Kelurahan Balai Jaya kota Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir telah melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN PUSAT dengan nomor 014/KOP-CAS/V2023 tentang permintaan untuk tidak  memperpanjang izin perinsip HGU PTPN V Tanah Putih.

Surat dari  koperasi CAS di Terima langsung oleh Wamen Raja Juli Antoni yang diwakili oleh Kepala Staf Hukum Bpk Amalul Arifin SH.MH di ruangan wakil Menteri pada 31 Mei 2023.

Sopiyan manurung, S.pd, selaku Ketua Umum koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS) telah menyurati mentri ART/BPN PUSAT agar tidak memperpanjang HGU sebelum plasma di keluarkan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal 7 ayat 1 huruf C dan undang undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 ayat 1 s/d 4.pada dasar nya sebelum perpanjangan HGU perusahaan wajib  20 % menyerahksn plasmanya kepada masyarakat sekitar.dan kami juga mengajukan plasma ini sesuai dengan rekomendasi  yang di keluarkan oleh Bupati Rohil Afrizal sintong, S,IP. dengan nomor rekomendasi 521/ DKPP-BUN/2022/243 Pada tanggal 30 Juni 2022 tentang plasma PTPN V Tanah Putih.hal yang senada yang di sampaikan oleh Dr, Elviriadi selaku pakar lingkungan hidup, yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan.

 

Dr, Elviriadi, menyampaikan kepada awak media, kita akan tetap kawal itu selagi di jalur yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.,hal ini di sampaikan oleh Dr Elviriadi dengan melalui telpon seluler nya tgl 05/06/2023.

Dalam hal ini, terkait dengan masalah penegakan hukum yang sudah tertuang didalam undang undang dan tertuang secara resmi di negara Indonesia, yang berkekuatan Hukum, dan masyarakat percaya kepada pemerintah agar  kira nya dapat diproses sesuai dengan undang undang yang berlaku demi tercapainya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.

Polemik antara masyarakat dengan pihak Coorporate Plat Merah BUMN PTPN 5 ini sudah lama berlangsung,dan hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian / kesepakatan.

“Jadi disini saya selaku masyarakat Balai Jaya Rokan Hilir berharap,agar Pemerintah Negara Republik Indonesia  supaya dapat bersikap arif,bijak serta lebih mengedepankan kepentingan masyarakat ” ucap Pak Eko Siregar.

NNC-01/Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *