Kasus Herdon Samosir Diduga Dipolitisasi dan Dikriminalisasi Oleh Orang Kuat di Samosir

 

Medan //Nusantaranews24.com

 

Soal Kasus penahanan Herdon Samosir yang sedang menjadi perhatian utama publik, dimana bahwa pihak keluarga menduga kasus itu sengaja dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh orang kuat di Samosir.

Saat bincang – bincang di Cafe Kembar Jalan Sakti Lubis Kota Medan, Willy Samosir adik dari Herdon Samosir yang terkena kasus Tipikor oleh Kasi Pidsus Kabupaten Samosir Fajar Ronal Pasaribu menduga bahwa abangnya Herdon adalah korban yang sudah dikondisikan dan Dipolitisasi sejak awal.

 

“Ada kemungkinan Abang saya dijadikan korban, diduga ini ingin menjatuhkan Bupati yang duduk saat ini, namun kenyataannya proyek yang ditangani oleh Abang saya itu sesuai dengan prosedur”, jelas Willy Samosir, pada Selasa sore bersama awak media yang bertugas.(13/6/23)

 

Menurutnya, lanjut Willy, “Proyek itu sesuai prosedur karena sudah diserahterimakan kepada Dinas PU Pemkab. Samosir. Tak hanya itu, pemeliharaan pun juga sudah selesai”.

 

“Kuat dugaan saya, bahwa Kasus abang saya telah menjadi korban kriminalisasi dan dipolitisasi oleh orang yang sangat berkuasa di Kabupaten Samosir”, ujarnya lagi.

 

Untuk itu, Pungkas Willy, “Kasus permasalahan ini akan saya bawa ke Menkopolhukam Mahfud MD, dan dalam kurun waktu dekat ini saya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan terkait penangkapan Abang saya yang sangat aneh ini, karena terkesan dikondisikan dan dipaksakan.

 

Sementara, saat ditanyai soal Kasus yang menimpa Herdon Samosir, salah satu Pejabat di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, “Bahwa kasus yang seperti Herdon belum pernah terjadi di dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Biasanya, jika ada kekurangan Volume, pihak kontraktor diminta untuk mengembalikan kelebihan uangnya atau jika masih ada uang yang belum terbayarkan ke Kontraktor maka akan dilakukan pemotongan pada saat pembayaran sisa ke Kontraktor yang bersangkutan”.

 

“Biasanya tidak langsung ditahan atau kasusnya tidak dilanjutkan, jika ditemukan kekurangan Volume cukup mengembalikan sisa uangnya, maka persoalan pun selesai atau menyelesaikan sisa Volume pekerjaan yang belum terselesaikan”, jelas narasumber yang namanya tidak mau disebutkan namanya.

 

Sebelumnya curhat antara Herdon Samosir dengan adiknya Willy Samosir terungkap fakta kronologis alur cerita yang langsung dikatakannya kepada awak media yang bertugas adalah sebagai berikut :

 

“Di saat pada tahun 2021 saudara saya punya pekerjaan di Samosir, dengan pagu anggaran Rp.6.129.000.000, dengan nama pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang (DAK) Kec.Onan Runggu Kab.Samosir tahun anggaran 2021pada pekerjaan tersebut dilakukan addendum kontrak sebanyak 3 kali. Adendum pertama (1) = pergeseran volume drainase, Adendum kedua (2) = pemindahan sebahagian pekerjaan (akibat lahan tidak bebas), perpanjangan masa waktu pekerjaan selama 60 hari, Adendum ketiga (3) : pekerjaan TPT dan dyk.

 

Pada Adendum ke-2 diberikan perpanjangan waktu 60 hari sehingga kontrak berakhir pada tanggal 17 February 2022, dan pekerjaan itu sudah selesai dibuktikan dengan telah ada berita acara serah terima pertama dari dinas PUPR dan juga telah dilakukan serah terima akhir pekerjaan dengan dinas PUPR tetapi tagihan kami sebesar Rp.1 miliar lebih yang belum dibayarkan.

 

Selanjutnya pada bulan dua (2) pekerjaan tersebut sudah di periksa BPK-RI (Waktu kunjungan BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan daerah) dan ditemukan adanya kelebihan bayar (TGR) sebesar Rp.425.000.000, dan sudah dikembalikan pada bulan mei 2021 karena adanya aduan dari salah satu LSM yang berasal dari Kota bandung (bukan LSM Samosir), mengadukan pekerjaan tersebut sehingga pihak Kejari Samosir melakukan penyelidikan pada bulan Juli tahun 2022 dan menaikkan status ke penyidikan pada bulan Oktober tahun 2022, dan akan menaikkan status menjadi tersangka (kata jaksanya), oleh karenanya kami minta perlindungan hukum kepada Kejagung RI dan Kejatisu dengan alasan :

 

1. Kami sedang lagi melakukan upaya hukum perdata (menuntut Pemkab Samosir, cq: dinas PUPR) dan masih dalam proses persidangan.

 

2. Pekerjaan sudah selesai 100% (dibuktikan dengan serah terima pekerjaan).

 

3. Sudah diperiksa BPK (TGR sudah dikembalikan).

 

4. Uang kami masih ada tertahan di negara sebesar Rp.1 miliyar lebih”.

 

Terpisah, Saat Kasi Pidsus Kejaksaan Samosir Fajar Ronal Pasaribu dikonfirmasi via WhatsApp terkait Kasus ini dikatakannya, “Kami melakukan penegakan hukum yang berkeadilan bang, kalaupun ada pihak yang keberatan yah silahkan.., Tapi mohon bang kami didukung demi kebaikan dan penegakan hukum. Gak gampang ini bang. Dan sudah cukup lama dan matang kami untuk mengambil sikap tegas”.(Red/RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *