Nusantaratime24.com,NTT MS memberikan klarifikasi soal tuduhan yang menimpah dirinya saat dirinya diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap siswinya di sekolah.
“Saya sangat kecewa dan menyayangkan atas tindakan kepala sekolah yang memecat saya secara sepihak”,ucap MS.
Pemecatan yang dilakukan oleh kepsek kepada saya dengan dalih tuduhan pelecehan seksual terhadap 17 siswi.
Dimana Kepsek pada tanggal 05 Desember 2022 di hadapan dewan guru dan pegawai memecat saya dengan tuduhan pelecehan seksual.
Saya mengatakan semua itu adalah tuduhan belaka dan hal itu tidak benar.
Jujur, secara pribadi saya tidak ada masalah dengan kepala sekolah tetapi seperti yang diketahui publik bahwa beliau adalah tersangka dengan status tahanan kota dalam kasus pemalsuan dokumen yang diperkarakan oleh Ibu Yustin Maria D.Romas.
Dalam perkara tersebut turut saya sebagai saksi kunci dalam perkara Ibu Yustin Maria D. Romas yang juga sebelumnya menang di PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya.
Maka dalam praduga saya bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi tersebut merupakan skenario dengan memberatkan saya sebagai saksi kunci perkara Ibu Yustin Maria D. Romas yang sedang berjalan di pengadilan Ruteng Manggarai NTT,papar MS.
Sampai saat ini pula, saya tidak mengenal identitas secara baik dari siswi-sisiwi yang melapor adanya pelecehan seksual karena tidak ada klarifikasi langsung dengan mereka,dan hal yang dituduhkan kepada saya tidak benar dan saya bantah.
Oleh karena itu, saya minta kepala sekolah untuk memberikan data atau identitas siswi-siswi tersebut untuk melakukan klarifikasi terbuka di depan ke-17 siswi tersebut, orang tua, publik maupun Aparat Penegak Hukum serta media.ungkap MS
Lebih lanjut MSbkatakan bahwa proses belajar mengajar yang saya lakukan selama ini berjalan dengan baik dan tidak ada masalah apapun dengan seluruh peserta didik termasuk tidak ada pelecehan seksual.Semua bentuk didikan baik peneguhan, interaksi dan diskusi belajar hanya dilakukan dalam kelas dan via WA grup kelas.
Kemudian untuk interaksi siswa-siswi di luar kelas, bukanlah pada ruangan tertutup,dan itu tidak pernah terjadi,sanggah MS.
Jadi, sangatlah konyol sekali dengan membuat tuduhan pelecehan seksual seperti yang diungkapkan atau dituduhkan kepada saya.
Hal ini menjadi satu bentuk diskriminasi dan perendahan harkat serta martabat saya sebagai salah seorang guru pada tubuh pendidikan di NTT tercinta ini.
Saya mohon dengan rendah hati kepada Gubernur NTT melalui Kadis Pendidikan dan Olahraga NTT untuk memeriksa kepala sekolah yang bersangkutan yang dengan penuh skenario merusak citra pendidikan.
Saya juga telah mendapatkan informasi bahwa saya sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Saya tegaskan bahwa saya siap untuk mengikuti proses hukum tersebut.
Saya tegaskan pula bahwa apabila hal ini tidak terbukti maka saya akan tuntut balik pihak pelapor tersebut secara Hukum yang berlaku di Republik ini.(NNC-05)
Tim-Redaksi.