PANDEGLANG|nusantaranews24.com DPR RI selaku lembaga legislatif yang memiliki kewenangan legislasi harus profesional dan selektif dalam melakukan Revisi RUU tentang TNI jangan sampai adanya intervensi politik kekuasaan”
Dengan bergulirnya penggodokan pembahasan Revisi RUU No 34 tahun 2004 tentang TNI jangan sampai menghilangkan jejak sejarah reformasi untuk kehidupan berdemokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini, hasil buah dari perjuangan politik pro demokrasi pada tahun 1998 untuk menggunakan sistem demokrasi dan bukan sebaliknya untuk mengembalikan sejarah dan secara perlahan ingin mengembalikan model politik orde baru.
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) selaku parlemen jalanan dengan adanya revisi undang-undang No 34 tahun 2004 tentang TNI menghawatirkan menjadikan institusi tersebut memperkuat dominasi kekuasaan untuk memperbesar peluang penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan/atau Dwi fungsi ABRI.
Sedangkan tujuan dari pengesahan RUU adalah untuk memberikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi profesi selaku lembaga-lembaga dan/atau instansi pemerintah sebagai bagian dari pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai tupoksi masing-masing selaku warga negara dalam tata kelola kehidupan baik dalam segi profesi di setiap instansi maupun sebagai warga negara.
“Dengan penilaian yang kompeten, proposional, serta independen tidak hanya berdampak kepada insan lembaga dan/instansi pemerintah Indonesia namun juga pada masyarakat didalam melaksanakan aktivitas kehidupan baik secara ekonomi, sosial maupun politik”
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) berharap jika revisi RUU No 34 tahun 2004 diresmikan menjadi UU oleh DPR RI lebih baik memaksimalkan tugas dan fungsi secara profesional agar bisa dirasakan oleh publik secara umum jangan sampai adanya indikasi politik kekuasaan di Republik yang memiliki sistem demokrasi.
Dimana dengan adanya payung hukum untuk mengatur dalam kehidupan bermasyarakat, adanya peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama, karena hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan jangan sampai adanya kekacauan dan kegaduhan dimasyarakat dan harus bisa terkendalikan atau dicegah secara hukum yang berlaku.
Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Republik Indonesia yang memiliki prinsip Negara Hukum agar setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Salam Pergerakan,”pungkasnya Arif Wahyudin (Ekek)