Masyarakat Apresiasi Polsek Bagan Sinembah Ungkap Peredaran Narkoba

Nusantaranews24Com-Baganbatu –

Keberhasilan Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Mengungkap dua orang pelaku dalam kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 5 Kilogram siap edar di wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Baganbatu.

Belakangan warga mulai resah dengan kian maraknya peredaran barang haram jenis sabu dan ganja ditengah kehidupan keseharian,Kami takut untuk melaporkannya Pak,karena gelagat mereka sangat sangar,ucap lelaki paruh baya yang dipanggil Pak Yamin(53 Thn) ini.

Pejabat Kapolres Rohil yang baru AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim IPTU Remond dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024) di Mapolres Rohil mengatakan bahwa ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga asal Medan Provinsi Sumut.

Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Thaheri saat KonPress menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan para pelaku yang ditangkap dijalan Adnan Gg Mawar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja, Jadi sekitar pukul 23.45 Wib tim menuju ke info TKP dan mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat itu Roby berada dikebun sawit.

Jadi, dari hasil penangkapan pelaku RS  serta pengakuannya bahwa RS mendapatkan ganja tersebut dibeli dari pelaku MI alias Idrus warga Medan. Selanjutnya tim melakukan pengejaran ,pada jum’at (19/7/2024) pelaku akhirnya ditangkap dijalan Adnan Suka Makmur,Bagan Sinembah. Pelaku MI ini diduga sebagai bandar,ucap Kapolres.

 

Barang bukti ganja yang diamankan dengan berat kotor yaitu 5 Kilogram gram dengan berat bersih 4.8 kg dan berdasarkan pengakuan pelaku MI, ganja ini didapatkan dari aceh dengan cara dibawa dengan sepeda motor atau becak ke Medan untuk diedarkan di Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Ganja ini dibeli oleh S (DPO) warga asal Medan seharga Rp 1.5 juta / Kg dan lalu pelaku MI menjualnya kepada pelaku Roby seharga Rp 3 Juta / kg. Pelaku MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.

 

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun.

Warga berharap pada APH khusus Polres Rohil atau Polsek Bagan Sinembah agar peredaran Narkoba Jenis apapun,supaya diberantas secara tuntas.

Eko Pradana S/Pimred.

Sumber:Humas Polres Rohil.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *