Diduga Adanya Politisi Perebutan Kekuasaan Juru Parkir (JUKIR) Yang Menyebabkan Adanya Kolaborasi Dan Intimidasi Terhadap Pihak Kedua

PANDEGLANG|nusantaranews24.com -Kabupaten Pandeglang dengan Motto Berkah dan dengan julukan kota sejuta santri seribu ulama. Masih diselimuti politik hukum tentang adanya isu-isu perebutan kekuasaan tentang juru parkir yang sedang berjalan.

Dengan munculnya Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar kepada pemerintah daerah untuk mengurus serta mengelola segala potensi sumber daya yang dimiliki daerahnya sendiri dengan tetap mengacu kepada pemerintah pusat. Selain itu, adanya Undang-undang nomor 33 tahun 2024 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menekankan peranan pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara mandiri. Dengan adanya Undang-undang tersebut, muncul asas desentralisasi yang bertujuan yaitu mewujudkan keadilan antara kemampuan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing diwilayah Republik Indonesia dan pengurangan subsidi dari pemerintah pusat dan mendorong pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masing-masing daerah. hal tersebut diungkapkan Arip Wahyudin/Ekek salah seorang Aktivis muda Senin (29/07/2024)

Iya juga mengatakan bahwa Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 157 sumber pendapatan daerah terdiri atas pendapat daerah terdiri atas hasil dari pajak daerah, serta dari hasil dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan yang lainnya yang sah. Selain Pendapat Asli Daerah (PAD) sumber pendapatan daerah juga bersumber dari dana perimbangan dan lainnya pendapatan daerah yang sah. Tegasnya

Selanjutnya Arip juga menambahkan bahwa Peranan Pendapatan Asli Daerah sangatlah penting dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah untuk pembangunan. Oleh karena itu pemerintah daerah terutama Dinas Perhubungan selaku tangan kanan pemerintah daerah harus memiliki otoritas kebijakan tersendiri jangan diduga adanya pengaruh kekuasaan yang menyebabkan adanya kolaborasi untuk mengintimidasi pihak kedua selaku juru parkir yang sedang berjalan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten pandeglang.

Dalam pendapatan asli daerah terhadap pajak daerah dan retribusi daerah maupun pemungutan yang berlakukan oleh pemerintah daerah yang memberikan kontribusi yang cukup besar dalam hal pemenuhan penerimaan daerah. Pungkasnya

Masih lanjut Arip kalau mengingat Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Bupati nomor 68 tahun 2023 tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Jo Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan.

Dengan adanya isu-isu dugaan adanya sabotase dan politisasi petugas parkir, atau sering disebut sebagai juru parkir (jukir) telah menjadi bagian penting dari kehidupan perkotaan modern, namun sedikit yang tau bahwa profesional ini memiliki sejarah yang panjang dan menarik.

Namun seiring dengan perkembangan dan adanya reformasi, peraturan tentang juru parkir (jukir) mulai diberlakukan secara ketat.

Pemerintah kabupaten pandeglang mulai meregulasi profesi petugas parkir dan/atau juru parkir memberikan seragam resmi dan memberlakukan aturan yang diikuti.

Hingga saat ini petugas parkir dan/atau juru parkir memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas di daerah-daerah Republik Indonesia maupun Dunia.

Juru parkir tidak hanya mengatur parkir tetapi memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten pandeglang untuk mandiri. Tutupnya Arip Wahyudin/Ekek (tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *