Bupati Rohil Terima UHC Dari Gubernur Riau.

 

 

Nusantaranews24.Com –ROHIL,

Bupati Kepala Daerah Rokan Hilir,Riau Afrizal Sintong, S.IP, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan  Ners Afrida, S.Kep, S.KM, M.Kes menerima penghargaan atas Prestasi pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Provinsi Riau , Ir.SF.Hariyanto, MT.

 

Ungkapan rasa syukur dan Alhamdulillah,dimana Kabupaten Rokan Hilir telah berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC ), dengan pencapaian persentase 98,50 persen,” kata Afrida.

Atas keberhasilan pencapaian UHC tersebut, Gubernur Riau pada tanggal 31 Juli yang lalu melalui Pj. Sekdaprov. Indra, SE memberikan piagam penghargaan Kepada Bupati Rohil dan Kepala Dinas Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afrida, S Kep, S.KM, ketika saat dikonfirmasi Senin (5/8/2024) di Kantornya Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil.

 

Ucapnya lagi,bahwa masyarakat kita itu, jaminan terhadap kesehatan seluruhnya harus tercover dan terlayani. Jika Rohil sudah memperoleh capaian UHC 98,50 persen berati status UHC Rohil non cut off dimana peserta BPJS yang aktif di atas 75 persen. Jadi tidak ada lagi masa tunggu keaktifan peserta BPJS.

 

Artinya jika ada pasien berobat cukup bawa KTP maka 1 x 24 jam pasien akan di proses. Tapi kalau BPJS nya aktif di bawah 75 persen maka untuk masa aktif pelayanan BPJS nya selama 14 hari,” jelasnya.

 

Dari data statistik  jumlah penduduk Rohil dikatakan Afrida, ada sekitar 45 % yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional PBI, ada juga yang BPJS nya di bayarkan dari dana sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi serta BPJS mandiri.

 

Jika seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu PBI, Jamkesda yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.

 

Lebih jauh Afrida terangkan bahwa, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 ( dua ) golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu.

 

Golongan yang mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.

 

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau,terang Afrida.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah kita telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Program JKN ini bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Jadi,pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN bisa dicapai.

 

Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN saja, namun harus berorientasi pada tiga hal yaitu Proporsi populasi yang dapat mengakselerasi pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas.

Jadi,untuk proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan serta Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan terlaksana dengan baik. (Eko Pradana.S/Redaksi).

Sumber :Rls.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *