PANDEGLANG|nusantaranews24.com Keterbukaan penggunaan anggaran merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja. Hal tersebut dimulai sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu bentuk keterbukaan itu adalah dengan pemasangan papan informasi kegiatan secara jelas dilokasi kegiatan.
.
Pemasangan papan informasi kegiatan merupakan bentuk implementasi terhadap azas transparansi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna menghindari terjadinya Korupsi. Kegiatan pembangunan tanpa memasang papan informasi dapat dikategorikan sebagai proyek siluman karena minimnya informasi sebagai bahan pengawasan.
.
Seperti yang tersorot kaca mata media, Senin (16/12/2024) di Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, terdapat proyek pembangunan infrastruktur pertanian yang diduga menggunakan anggaran negara tanpa memasang papan informasi. Lokasi pembangunan berada di dusun Cikalong yang berada cukup jauh dari pemukiman penduduk.
.
Ditemui di rumahnya, H Surya Eka Saputra Kepala Desa Lebak mengatakan, bahwa mohon maaf saya ada rapat urgent di Kecamatan.
Sementara, menurut keterangan warga yang kebetulan berada di Kantor Desa Lebak kepada media mengungkapkan, bahwasanya pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa. Adapun terkait papan informasi yang belum terpasang, silahkan tanyakan langsung ke pak Emol, karena beliau lah yang mengerjakan. kalau TPK nya pak sarlan silahkan hubungi saja.
Ditempat terpisah, kritikan pedas pun dilontarkan oleh salah satu warga setempat, sebut saja Juned ( nama samaran), menurutnya jangankan papan informasi RAB pun tidak di kasih oleh Pemdes Lebak meskipun warga di sini bukan pekerja tukang yang ahli bangunan.
“Namun warga yang di suruh mengerjakan proyek desa ini tapi setidaknya kalau ada panduan RAB bisa di kerjakan secara maksimal dengan kualitas maksimal juga kami sebagai masyarakat perlu tau anggarannya berapa? Kegiatan apa? Serta berapa volume nya?,” tanya salah satu warga mewakili warga yang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Bendahara Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa perlu diketahui oleh masyarakat, aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas mengatur transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD yaitu terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Salah satu amanah yang terkandung dalam Undang-Undang KIP dan Perpres tersebut adalah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” beber Bendahara AWDI Pandeglang
Selain itu, Dalam Undang-undang KIP juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain pembangunan tanpa papan informasi, ada kegiatan proyek lain sedang melaksanakan pembangunan Tembok Penahanan Tanah (TPT) dan Gorong-gorong di satu lokasi dengan anggaran yang belum diketahui yang menurut informasi dari warga bangunan tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2024,” jelasnya
Lebih lanjut Andi menjelaskan, di butuhkan audit investigasi penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang diberikan kepada desa Lebak bersama Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya. Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari penegak hukum juga harus serius mengusut tuntas apabila terjadi penyimpangan (korupsi) didesa tersebut agar pembangunan yang dilaksanakan lebih maksimal.
Sementara itu, Sarlan Selaku TPKD Lebak, belum terkonfirmasi sampai di tayangkan pemberitaan. (Js)