LEBAK| nusantaranews24.con Pemerintah Pusat Kemendikbud RI, meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), bertujuan agar Program Indonesia Pintar diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, biaya langsung maupun tidak langsung, bukan sebaliknya dana bantuan PIP diduga dijadikan ajang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi maupun sekolah (pemotongan)
Pasalnya, praktek dugaan Pungutan Liar terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi lagi di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Beberapa wali murid penerima PIP di Mts Daarul Fikri yang ada di Desa Labanjaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya Pungutan Liar terhadap penerima bantuan PIP dengan alasan untuk seragam.
Menurut keluhan dari beberapa wali murid, salah satunya sebut saja Dohari (nama samaran) kepada media, Jum’at (24/01/2025) mengungkapkan bahwa kepala sekolah memungut kepada penerima manfaat dengan dalih untuk biaya seragam sebesar Rp 400 ribu per siswa penerima PIP
Dikatakan wali murid, setelah anak kami (wali murid red) menerima uang dari Bank Mandiri KCP Rangkasbitung sebesar Rp 750 ribu dipinta oleh pak kepsek Rp 400 ribu jadi nominal yang diterima oleh anak kami hanya Rp 350 ribu, dengan alasan untuk biaya seragam. Maka dari itu kami sebagai orang tua siswa sangat keberatan keluhnya.
Namun hal tersebut di tepis oleh Kepala Sekolah Mts Daarul Fikri Citepuseun bernama Amir kepada media melalui pesan whatsapp, Jumat (24/01/2025) mengatakan, bahwa tidak melakukan pungutan liar, kalau ada kejanggalan berita bisa langsung menemui kami dan penerimanya besok saya ada silakan agar tidak terjadi pitnah yang saling merugikan dalihnya.
Dikatakan Andri Selaku Oprator Sekolah, jumlah penerima bantuan PIP di Mts Daarul Fikri Citepuseun itu berjumlah 16 murid pungkasnya.
Perlu diketahui, sebagaimana aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan dalih apapun terhadap murid.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar, dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. (Tim/red)