Pematangsiantar, 12/2/2025
Nusantaranew24.com
Tim Satuan Narkoba Polres Siantar bersama dengan Babinsa Koramil 01/SU (Serma Kari Gultom) berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Siantar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa adanya transaksi diduga narkoba jenis sabu di sebuah rumah, setelah menerima informasi tersebut Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian pada lokasi yang telah disebutkan , dari hasil pengintaian ,Satres Narkoba berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang tersangka diduga pelaku penjual, bernama Mhd Arif Harahap/ 35 tahun dilokasi rumahnya sendiri, dijalan Ade Irma Suryani gang tobing/Kel Melayu/Siantar Utara/Pematangsiantar penangkapan pada tanggal 12/2/2025 sekitar jam 22⁰⁰ wib.
Petugas yang melakukan penggerebekan dan penangkapan dari Satres Narkoba adalah dipimpin oleh Kanit Sat Narkoba Ipda Indrawan Tarigan beserta 4 personil polres Siantar dan didampingi oleh Babinsa Koramil 01/SU, Serma Kari Gultom bersama Ketua RW 009 Bpk Yoranda Adil H. Lumban Tobing,
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket diduga jenis Sabu-sabu,1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Pipet, 1 (satu) buah Mancis Jarum ,serta bungkus plastik kecil timbangan digital dan klip kosong ditemukan di dalam toilet, yang mana keduanya ditimpah batu.
Selanjutnya, Satres Narkoba membawa tersangka kekantor polres Siantar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Sn/tim)