Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pencurian

Oplus_131072

Nusantaranews24.com,Batu Bara – Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang lelaki pengangguran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan melakukan pembongkaran rumah di Lorong Bunga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial SH alias Ewe (25) tahun, Belum Bekerja, alamat Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Korban seorang perempuan bernama Junita Sari Tanjung, (34) tahun, Wiraswasta, alamat Dusun Jati Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. Ik, MM melalui Kasi Humas AKP A. H Sagala Selasa (18/02/2024) membenarkan penangkapan tersangka.
Penangkapan tersangka kata Sagala berdasarkan Nomor : LP / B / 17 / l / 2025 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Selasa Tanggal 21 Januari 2025 An. Pelapor Junita Sari Tanjung.
Lanjut Sagala, peristiwa itu terjadi pada  Kamis 09 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib, ditempat yang disebutkan diatas.
Pelapor Junita Sari Tanjung yang berada di toko di beritahukan oleh warga bawasanya rumahnya telah di bongkar atau di curi.
Adanya pemberitahuan tersebut pelapor datang menuju rumahnya dan melihat pintu depan telah terbuka dan selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah dan melihat barang – barang berupa 2 lemari hias, pintu besi, pintu belakang, Kitchenset  (peralatan dapur-red).
Junita berusaha mencari barang – barang tersebut dan bertemu dengan Suparno dan saudara Suparno mengatakan Suheri alias Ewe mengambil barang – barang tersebut .
Mendengar ucapan Suparno, Junita langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Mendapat laporan dari korban, Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan guna penyidikan tentang peristiwa pencurian dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada  Senin 17 Februari 2025 pukul 17.30 wib, unit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku ada di Desa Bagan Dalam.
Tidak menunggu lama, unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang  dipimpin kanit reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.
” Saat diinterogasi SH atau Suheri alias Ewe mengakui perbuatannya dan pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” ungkap Sagala mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *