Rohil – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pegawai Puskesmas Tanah Putih I, Kabupaten Rokan Hilir, Riau masih bergulir dan menyisakan tanda tanya publik terkait permintaan dana sebesar Rp. 100 ribu per orang dari seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga P3K Puskesmas Tanah Putih I.
Meski kasus ini telah ditangani oleh Polres Rokan Hilir dan menjadi perhatian banyak pihak, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir justru belum mengambil sikap terbuka. Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir, Afridah S.KM, M.Ks, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.
Sikap diam ini memicu kekecewaan di kalangan publik, khususnya para ASN yang berharap transparansi dalam tata kelola birokrasi. Sejumlah aktivis menilai, sikap pasif dari pejabat struktural justru memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.
“Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan pembelaan membuta, apalagi bungkam. Ini soal integritas dan kepercayaan publik. Jika benar ada tekanan kepada pegawai untuk menyetor uang, maka ini bentuk penyalahgunaan jabatan yang serius,” kata Ganda Mora, SH, aktivis antikorupsi dari Lembaga INPEST, Jumat (6/6/2025).
Dugaan pungli ini mengemuka setelah adanya rapat internal Puskesmas Tanah Putih I pada 17 Mei 2025. Dalam forum itu, kepala puskesmas diduga meminta seluruh pegawai menyetor uang dengan dalih membayar “utang operasional”, tanpa menjelaskan kepada siapa utang itu ditujukan. Lebih dari itu, pegawai yang menolak diminta menandatangani surat pernyataan dan diancam akan dilaporkan ke Dinkes.
Sejumlah pegawai dan mantan bendahara telah dipanggil penyidik Polres Rohil untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan perkara.
Bagi berbagai kalangan, kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan dan keberanian untuk bersuara. Kejadian semacam ini dapat menciptakan iklim kerja yang penuh tekanan, dan berisiko merusak integritas birokrasi secara luas.
“Kalau hari ini dibiarkan, bisa jadi besok praktik serupa terjadi di tempat lain. Kami minta Dinas Kesehatan jangan menutup-nutupi. Ini saatnya bersih-bersih sistem,” tegas Ganda.
Namun, amat disayangkan, ketika dikonfirmasi tim media ,Kamis 5 Juni 2025 berharap dapat jawaban selaku Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir, Afridah S.KM, M.Ks, lebih memilih bungkam tidak mau membalas konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Pihak Kementerian Kesehatan RI melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH memberikan komentar dimedia tidak membenarkan kegiatan pungutan liar yang dilakukan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pegawai dengan alasan untuk biaya peningkatan kualitas mutu layanan.
“Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan ( akreditasi), Pemerintah telah menyediakan anggaran”, tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, Kamis 25 Mei 2025.
Publik kini menanti ketegasan dari Dinas Kesehatan dan transparansi dari aparat penegak hukum. Jika benar terjadi pelanggaran, maka kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih di lingkungan layanan kesehatan daerah. (Tim).