H.Syafrizal Harahap, S.Hi, Tidak Layak Menjadi Ketua Umum BKPRMI Sumut 

 

Nusantaranews24.com

Pematangsiantar, 7/06/2025

 

“Diduga H.Syafrizal Harahap, S.Hi mengaburkan dan tidak paham AD/ART hasil Munas BKPRMI XIV tanggal 7-10 Agustus 2024 di Hotel Santika Sumatera Utara”

 

Hal ini disampaikan langsung oleh H. Faidil Siregar, S.Ag, “sesuai surat permohonan H. Faidil Siregar, S.Ag tertanggal 3 Juni 2025 yang dikirim kepada beliau H. Syafrizal Harahap ketua umum DPW BKPRMI Sumatra Utara berkaitan hasil Munas BKPRMI tanggal 7-10 Agustus 2024 di hotel Santika Medan”.

 

Akibat dugaan pengaburan dan ketidak pahaman tersebut, saudara Faidil mengirimkan Surat kepada beliau dalam bentuk Pdef melalui WhatsApp, dalam surat tersebut sangat jelas “meminta kepada saudara ketua umum H. Syafrizal Harahap beserta dengan pengurus wilayah BKPRMI Sumatra Utara untuk menjelaskan AD (Anggaran Dasar) Bab VIII kepengurusan dan masa bakti pasal 21 tentang Dewan Pimpinan poin 3. Majelis pertimbangan adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi yang diketuai oleh mantan ketua umum dibantu mantan pengurus/ dan ART (Anggaran Rumah Tangga), pasal 19 tentang Majelis Pertimbangan. Poin 1. Majelis Pertimbangan adalah Ketua Umum dan Pengurus Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia periode sebelumnya

dan pembatalan hasil formatur” yang sudah disepakati dalam berita acara dan ditandatangani oleh peserta formatur tertanggal 18 Maret 2025 oleh saudara sekretaris umum DPW BKPRMI wilayah Sumatera Utara akhina Muhrizul Iman.

 

Sampai hari ini surat permohonan penjelasan tersebut tidak ada balasan dan serta tidak ada respon sampai masa waktu 4 x 24 jam, artinya ketua Safrizal Harahap tidak ada niat baik untuk mengklarifikasi hal yang terjadi dalam surat permohonan tersebut, oleh karena itu saya H. Faidil Siregar S.Ag merasa kecewa dengan sikap beliau yang arogan dan menyatakan beliau tidak layak menjadi ketua umum DPW BKPRMI Sumatra Utara, ujarnya.

 

Juga surat yang kepada beliau (Safrizal) ditembuskan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) di jakarta serta juga di tembuskan Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) dan mendapatkan respon dari Majelis Pertimbangan Pusat dengan mengatakan “bahwa kepengurusan BKPRMI harus sesuai dengan AD/ART yang berlaku hasil Munas tahun 2024, hal ini bukan dikarenakan suka tidak suka”.

 

Bahwasanya ini adalah menjadi pelajaran berharga bagi kelangsungan pengurus DPD BKPRMI kedepan yang memasuki masa musda. Bila mana tidak disikapi secara serius maka lagi dan lagi motif atau modus pengaburan akan beliau manipulasi untuk mendudukkan orang orang yang beliau inginkan walaupun melanggar AD/ART.

 

Dalam hal ini saya minta dan bermohon kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) BKPRMI untuk meninjau kembali jabatan ketua umum DPW BKPRMI demi kebaikan BKPRMI di Sumatra Utara.(SN/tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *