Rohil – Tekanan terhadap industri kelapa sawit terkait kepatuhan lingkungan di Provinsi Riau semakin memuncak. Terbaru, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang beroperasi di Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya, resmi digugat oleh Yayasan Devendra Rohil atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di bidang lingkungan hidup.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl. Ketua Aktivis Lingkungan Devendra Rohil, Daniel Pratama, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Rohil dan agenda sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Kami sudah siap membuktikan dalil-dalil gugatan di persidangan. Intinya, tergugat diduga melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup,” Terang Daniel kepada Tim Media ,Kamis 12 Februari 2026.
Ironisnya, di tengah tuduhan serius yang mengancam reputasi perusahaan, Manajer PT PHI Muliono justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dan memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada pernyataan resmi maupun klarifikasi yang dikeluarkan, sebuah sikap yang justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan limbah mereka.









